Jumat, 16 Juli 2010

TAMBANG BATUBARA DI BATUPUTIH, PT.SCLM KANTONGI IZIN

Maros, Tribun - PT Sedya Cipta Laksanaa Mining (PT SCLM) segera melakukan eksplorasi tambang batu bara di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Perusahaan ini telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Koordinator Administrasi Proyek PT Sedya Cipta laksana, Joni hendri, mengungkapkan, eksplorasi akan dipusatkan di tiga dusun yang ada di kabupaten itu. Masing-masing Dusun Pangisoreng, Dusun Atuma`Denring, dan Dusun Lappahilalang di Desa Batu Putih.
Setelah izin itu dikantongi, katanya, pihaknya akan melakukan eksplorasi awal. Perusahaan ini menargetkan produksi batu bara untuk tahun pertama sebesar 160.000 ton, tahun kedua hingga tahun ke lima sebesar 240.000 ton.
Kegiatan eksplorasi akan dilakukan selama sembilan tahun, dimana setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan izin usaha industri.
Joni berjanji jika perusahaannya akan memperhatikan amdal. pihaknya sedang melakukan pengurusan amdal dengan dinas terkait yaitu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros.
"Kami optimistis amdal itu akan segera dikantongi perusahaan sehingga jika tidak ada aral melintang, maka paling lambat akhir tahun 2010 mereka sudah siap melakukan tambang," terang Joni, kemarin.
Amdal itu sendiri dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik- kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum amdal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Untuk tahap prakonstruksi, perusahaan ini, katanya, tengah menyusun rencana serta alokasi anggaran pembebasan lahan. Kompensasi yang diberikan adalah terhadap tanaman atau tegakan yang ada di areal lahan yang digunakan atau dikuasai masyarakat, seperti pohon kemiri, coklat, jati, kunau dan sebagainya.
Selain biaya ganti rugi terhadap areal perkebunan masyarakat, sebagian akan dilakukan dengan cara membeli lahan masyarakat yang disesuaikan dengan patokan harga yang telah disepakati. Untuk tahap awal pembebasan lahan akan dilakukan seluas 58 hektare pada tiga dusun tersebut
"Kami masih membicarakan hal tersebut kepada warga, serta pihak pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat, dijadwalkan pembebasan lahan serta biaya ganti rugi telah selesai dengan cepat, sehingga kami bisa memulai pertambangan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros Rubina Malik membenarkan jika PT SCLM telah mendapatkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari Bupati Kabupaten Maros Nomor 645/KPTS/54.1/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 dengan luas wilayah perizinan 450 hektare.(ink)

tambang batu bara
- Lokasi: Dusun Pangisoreng, Dusun Atuma`Denring, dan Dusun Lappahilalang di Desa Batu Putih, Kecamatan Mallawa, Maros
- Pemegang IUP: PT Sedya Cipta Laksanaa Mining (PT SCLM)
- Lahan: Tahap awal 58 hektare dari luas wilayah izin 450 hektare
- Target produksi: Tahun pertama 160 ribu ton dan selanjutnya 240 ribu ton per tahun
- Tenaga kerja: 65 orang tenaga lokal

Tenaga Kerja
TERKAIT dengan penyerapan tenaga kerja pada industri batubara ini, Joni mengatakan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan adalah 65 orang dengan pengerahan tenaga kerja diprioritaskan khusus yang memiliki keahlian di bidang petukangan dan konstruksi serta tenaga kerja buruh kasar (non skill).
"Keseluruhan tenaga kerja yang dibutuhkan ini akan direkrut dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal atau dari lokasi tapak proyek dan jika belum mencukupi maka akan diprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari daerah sekitarnya," ungkap Joni.(ink)

Gimana pendapat saudara mengenai ini..? (editor, disadur dari Facebook Tho Maros, Dg. Ifoel)

1 komentar: